Baca Juga: Peneliti LIPI Ungkap Alasan Virus Corona Lebih Lambat Bermutasi Dibanding Virus Influenza
KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.
Dalam penjelasannya, pihak Kementerian Luar Negeri Tiongkok menerangkan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktik aturan kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Sebelumnya, Kemlu RI bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil jasa keagenan awak kapal untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada pihak keluarga.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kios di Pasar Celancang Kabupaten Cirebon Dilalap Si Jago Merah
Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, Tiongkok dan Korea Selatan mengatakan, memberi perhatian serius pada permasalahan yang dihadapi para ABK Indonesia di kapal ikan berbendera Tiongkok Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI, dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020 sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
Baca Juga: Perlu Pengawasan Ketat, Dishub Jabar Waspadai Modus Gunakan Ambulans untuk Mudik
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal.***