Baca Juga: Perlu Pengawasan Ketat, Dishub Jabar Waspadai Modus Gunakan Ambulans untuk Mudik
2. Nurhadi
Nurhadi masuk ke dalam DPO KPK pada 14 Februari 2020 lalu. Ia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkaran yang dilakukannya pada tahun 2015-2016.
Lalu, penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama dengan Rezky Herbiyono.
Baca Juga: Diduga Ada Peran Orangtua Kelabui Polisi, Keberadaan Ferdian Paleka Terlacak di Bogor
Pencarian lelaki kelahiran Kudus dan Harun Masiku tersebut bahkan membuat Msyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat sayembara untuk mencari keberadaan mereka.
MAKI bahkan secara cuma-cuma akan memberikan dua buah iPhone 11 untuk siapapun yang berhasil menemukan keberadaan dua DPO KPK tersebut.
3. Rezky Herbiyono
Rezky Herbiyono ikut terseret kasus yang menyangkut Nurhadi. Ia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadian atau janji terkait pengurusan perkara pada tahun 2015-2016.
Baca Juga: 1.049 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak