Keempat, Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Selain itu, demi melindungi karyawan ni terus dilakukan pembinaan dan penagawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Ida.
Baca Juga: Para Ilmuwan Inggris Sebut Obat Radang Sendi Bisa Sembuhkan Pasien Virus Corona
Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat serta rencana perusahaan untuk kesiapsiagaan dan menghadapi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Tak hanya itu, langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan juga sangat perlu untuk dilakukan.*** (Haidar Rais)
Artikel ini pernah tayang di Prfmnews.Pikiraan-Rakyat.com dengan judul Sudah Tahu Ketentuan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19? Berikut Rinciannya.