PIKIRAN RAKYAT - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 kini diterbitkan.
Surat edaran yang ditandatagani pada 17 Maret 2020 itu diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran virus covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini, gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh.
Baca Juga: Waspada! Berikut 5 Benda yang Sering Disentuh Tapi Berisiko Tinggi Sebarkan Virus Corona
Diberitakan oleh Prfmnews.pikiran-rakyat.com, Ketentuan yang diberikan untuk ara pekerja buruh itu yakni:
Pertama, Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Kedua, Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.
Ketiga, Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bawa Penumpang Seolah Bawa Barang Dalam Truk, Kini Modus Pemudik untuk Mudik Kian Beragam
Keempat, Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Selain itu, demi melindungi karyawan ni terus dilakukan pembinaan dan penagawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Ida.
Baca Juga: Para Ilmuwan Inggris Sebut Obat Radang Sendi Bisa Sembuhkan Pasien Virus Corona
Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat serta rencana perusahaan untuk kesiapsiagaan dan menghadapi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Tak hanya itu, langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan juga sangat perlu untuk dilakukan.*** (Haidar Rais)
Artikel ini pernah tayang di Prfmnews.Pikiraan-Rakyat.com dengan judul Sudah Tahu Ketentuan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19? Berikut Rinciannya.