Perlu Diketahui, Berikut Ketentuan Gaji untuk Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

- 3 Mei 2020, 13:21 WIB
ILUSTRASI karyawan.*
ILUSTRASI karyawan.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 kini diterbitkan.

Surat edaran yang ditandatagani pada 17 Maret 2020 itu diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran virus covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini, gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh.

Baca Juga: Waspada! Berikut 5 Benda yang Sering Disentuh Tapi Berisiko Tinggi Sebarkan Virus Corona

Diberitakan oleh Prfmnews.pikiran-rakyat.com, Ketentuan yang diberikan untuk ara pekerja buruh itu yakni:

Pertama, Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Kedua, Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.

Ketiga, Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bawa Penumpang Seolah Bawa Barang Dalam Truk, Kini Modus Pemudik untuk Mudik Kian Beragam

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PR FM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x