Begini Penuturan dan Kronologis Penangkapan Ravio Patra versi Polda Metro Jaya

- 26 April 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI penangkapan.*
ILUSTRASI penangkapan.* /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 22 April 2020 atas dugaan penghasutan.

Melalui laporan nomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, kepolisian mengamankan Ravio atas dugaan ujaran kebencian dan hasutan.

Baca Juga: Akibat Larangan Mudik, Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Menurun dan LPG Meningkat  

Aktivis Ravio Patra diduga menyebarkan pesan berantai berisi ajakan untuk melakukan penjarahan besar-besaran pada 30 April 2020 mendatang.

“Informasi awal dari pelapor (yang melaporkan, Red.) bahwa telah mendapatkan pesan di handphone-nya yang (berisi) mengajak untuk melakukan penjarahan nasional dan ada masuk dalam pembahasan di dalam grup WA saksi,” ungkap Brigjen Argo dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Produktif di Tengah Pandemi Corona, Pelajar asal Jakarta Buat Masker Kain Lukis

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan lelaki yang aktif sebagai Peneliti Independent Reporting Mechanism (IRM) tersebut.

Polisi yang mendapat laporan tersebut segera menyelidiki dan menemukan bahwa nomor dari pesan berantai tersebut milik Ravio Patra Asri.

Baca Juga: Marhaban ya Ramadhan! Berikut Doa dan Keutamaan Puasa Hari Ketiga

Setelah diselediki, Ravio diketahui sedang berada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, polisi langsung mendatanginya namun Ravio sempat melawan.

Ravio kemudian naik ke mobil kendaraan dinas diplomat milik temannya berinisial RS, namun RS pun berusaha menghalangi polisi. Ravio pun enggan menuruti perihat polisi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, 26 April 2020: Babakan akan Diguyur Hujan dan Harjamukti Cerah

Kalian tidak bisa menangkap saya. Saya di mobil diplomasi," ungkap Ravio seperti dituturkan dalam artikel di PMJ News.

Ravio yang berhasil diamankan pihak kepolisian, lalu dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Kini statusnya masih menjadi saksi dan ia dipulangkan pada Jumat, 24 April 2020.

Baca Juga: Puasa Dapat Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Berikut Penjelasan Ahli Gizi UGM

Penyidik menyita beberapa barang bukti, yakni Samsung S10 warna biru, satu ponsel Iphone 5 warna silver, dua laptop, dan satu KTP atas nama Ravio Patra Asri, serta masih memeriksa empat saksi dan dua ahli.

“Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik,” lanjut Argo.

Baca Juga: Kajian Ramadhan: Kisah Salman Al Farisi, Rela Jadi Budak hingga Menangis di Depan Rasul

Diketahui, versi kronologi ICW dan kontraS, Ravio sempat menulis tweet bahwa akun WhatsApp-nya mengalami peretasan dan teman Ravio memberitahunya bahwa ada seseorang yang sedang mencarinya.

Ravio lantas menghubungi SAFEnet dan meminta bantuan Komnas HAM. Setelah nomor WhatsApp-nya kembali bisa digunakan, Ravio mendapati ada pesan berantai yang dikirim dari nomornya yang bersifat provokatif.

Baca Juga: Perbanyak Pahala Ramadhan, Ikuti Menu Buka Puasa dan Sahur ala Nabi Muhammad SAW

Bunyi pesan berantainya sebagai berikut "KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH".

Sebelumnya, Ravio sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga memiliki konflik kepentingan dengan proyek pemerintah di Papua lewat akun Twitter pribadinya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x