Adapun bagi perusahaan yang menemukan Pasien dalam Pengawasan (PDP) di tempat kerjanya harus segera menerapkan work from home minimal 14 hari.
Petugas medis akan membantu evakuasi dan penyemprotan disinfektan di sekitar area perkantoran.
Semua hal tu dilakukan agar penyebaran virus corona dapat dicegah.
Serta untuk meminimalisir penularan Covid-19 dari satu orang ke orang lainnya.*** (Mahbub Ridhoo Maula)
Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul PSBB di Jakarta, Kantor Wajib Berikan 3 Hal untuk Karyawan yang Tak Kerja dari Rumah.