3 Hal yang Harus Perusahaan Berikan pada Karyawan yang Bekerja di Kantor saat Covid-19

- 10 April 2020, 10:18 WIB
ILUSTRASI bekerja .*
ILUSTRASI bekerja .* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - PSBB kini menjadi ketentuan Pemerintah DKI Jakarta yang harus dilakukan warga di tengah Pandemi Covid-19 yang terus merebak, khususnya di Indonesia.

Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) itu terdapat 8 poin yang harus dilakukan, dan mulai diberlakukan pada Jumat 10 April 2020.

Dari kedelapan poin tersebut, imbauan belajar dan beribadah di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi hal penting yang harus dipatuhi warga. 

Baca Juga: Jumat Barokah, Berikut 5 Kata Mutiara Islam Sebagai Bahan Renungan Hidup

Tak hanya itu, para pekerja pun dituntut untuk bekerja di rumah.

Dalam pemberlakuan PSBB saat tersebut, pihak perusahaan diimbau untuk bisa lebih efektif memperkerjakan karyawannya di rumah.

Apalagi untuk karyawan yang memiliki riwayat penyakit penyerta seperti jantung, hipertensi, diabetes, paru-paru dan lainnya.

mereka wajib untuk bekerja di rumah karena ditakutkan tertular virus corona yang bisa membuat kondisinya semakin memburuk.

Baca Juga: Ceritakan Awal Pertemuannya, Ganjar Pranowo Sebut Glenn Fredly Pernah Marah Besar padanya

Selain itu, perusahaan juga harus memperkerjakan ibu hamil dan karyawan di atas usia 60 tahun untuk bekerja di rumah.

Sebab mereka adalah orang yang disebut rentan tertular penyakit Covid-19.

Jika perusahaan masih saja memaksa golongan orang tersebut untuk bekerja di kantor, maka ada kemungkinan akan berdampak buruk.

Namun dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus Perusahaan berikan kepada para karyawan yang tetap harus bekerja di kantor.

Baca Juga: Tindak Tegas Arab Saudi Terkait Corona, Warga Negara Indonesia yang Bermasalah Dipulangkan

Pertama yakni, perusahaan harus memberikan imbauan untuk karyawan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan.

Kedua, perusahaan harus memberikan kebijakan untuk pihaknya bekerja sama dengan fasilitas pelayanan yang terdekat dengan kantor.

Ketiga, yakni memberikan hal-hal yang bisa meningkatkan imuntas para karyawan, di antaranya seperti vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan.

Tak hanya itu, Perusahaan harus menyediakan disinfektan, pendeteksi suhu tubuh, juga fasilitas mencuci tangan.

Baca Juga: Update Informasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon: Dua Pasien Berstatus Positif dan 32 PDP

Adapun bagi perusahaan yang menemukan Pasien dalam Pengawasan (PDP) di tempat kerjanya harus segera menerapkan work from home minimal 14 hari.

Petugas medis akan membantu evakuasi dan penyemprotan disinfektan di sekitar area perkantoran.

Semua hal tu dilakukan agar penyebaran virus corona dapat dicegah.

Serta untuk meminimalisir penularan Covid-19 dari satu orang ke orang lainnya.*** (Mahbub Ridhoo Maula)

 

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul PSBB di Jakarta, Kantor Wajib Berikan 3 Hal untuk Karyawan yang Tak Kerja dari Rumah.

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x