Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Lowongan Kerja Relawan Rapid Test di Palu, Dinkes Beri Klarifikasi
Kemudian, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi.
Maka, mereka ini akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, serta tanpa dipungut biaya.
"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," tegas Jhoni.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Video Pemerintah Italia Buang Mayat Pasien Covid-19, Simak Kebenarannya
Mengakhiri siaran pers, Jhoni memastikan, Permenkumham ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB. Berlakunya sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang.***