Ringankan Warga di Tengah Wabah Covid-19, Anggota DPR Minta Harga BBM dan Listrik Turun

- 31 Maret 2020, 10:37 WIB
ILUSTRASI pompa, bahan bakar minyak, BBM.*
ILUSTRASI pompa, bahan bakar minyak, BBM.* /PIXABAY/


PIKIRAN RAKYAT - Kasus Covid-19 di Indonesia semakin hari semakin melesat naik jumlah kasus positifnya.

Terhitung 30 Maret 2020, terdapat sebanyak 1.414 pasien terkonfirmasi positif dari seluruh Indonesia.

Karena semakin meluasnya wabah Covid-19, pemerintah bahkan melakukan berbagai upaya seperti 'social distancing' dan Work From Home.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 31 Maret 2020: Taurus Perlu Mengendalikan Emosi

Namun, hal tersebut justru membuat masyarakat semakin resah, karena kebijakan tersebut membuat masyarakat kehilangan uang dari mata pencahariannya, apalagi untuk masyarakat menengah ke bawah.

Berkaitan dengan kondisi tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto meminta pemerintah agar menurunkan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengatakan pemerintah perlu menurunkan harga BBM khusus penugasan yakni Premium dan BBM bersubsidi jenis Solar dengan tetap memperhatikan tingkat keekonomiannya.

Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka menjamin akses masyarakat kalangan  bawah terhadap BBM tersebut.

Baca Juga: IDI Serukan Gerakan Dokter Semesta Melawan Covid-19 untuk Seluruh Dokter di Indonesia

“Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga perlu segera menurunkan harga BBM nonsubsidi seperti Pertalite dan Pertamax yang disesuaikan daya beli masyarakat saat ini dengan tetap menjamin pasokan dan distribusinya," ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Dia menuturkan saat ini harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) dan Brent  sudah di bawah 25 dolar AS per barel atau jauh dari sebelumnya yang di atas 50 dolar AS.

Rofik juga mengusulkan pemerintah memberikan kompensasi kepada kelompok masyarakat rentan seperti pekerja informal dan pekerja harian yang paling terdampak Covid-19  berupa penurunan tarif listrik untuk golongan 900 VA dan 1.300 VA.

Baca Juga: Diduga Stres Hadapi Ekonomi Negara Akibat Virus Corona, Menteri Keuangan Jerman Bunuh Diri

Tarif listrik golongan tersebut dapat diturunkan minimal Rp 250 per kWh atau 18 persen dari saat ini sekitar Rp 1.400 per kWh selama empat bulan ke depan mulai April sampai Juli 2029.

Dengan penurunan harga BBM dan tarif listrik tersebut akan membantu ekonomi masyarakat di tengah perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x