Unggah Ujaran Kebencian pada Presiden Joko Widodo, Dosen Universitas Negeri Semarang Dibebastugaskan Sementara

- 15 Februari 2020, 07:00 WIB
ILUSTRASI ujaran kebencian.*/ANTARA
ILUSTRASI ujaran kebencian.*/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT- Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen.

Hal tersebut karena ia mengunggah sebuah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadinya.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara, Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara itu sudah terjadi cukup lama.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Sabtu 15 Februari 2020: Hajarmukti dan Arjawinangun Waspadai Hujan Sedang hingga Hujan Petir

"Kejadianya saat masa Pemilihan Presiden 2019," kata Fathur.

Menurutnya, dosen Fakultas Bahasa dan Seni itu diduga mengunggah beberapa konten yang isinya ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Pihak Unnes telah melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tanggal 23 Januari 2020.

Baca Juga: Kunjungi Taman Nasional Gunung Merapi, Presiden Joko Widodo Tanam Durian dan Lepas Dua Elang

"Karena sedang menjalani proses pemeriksaan dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2020 sampai turunya keputusan tetap," jelas Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Keputusan tersebut diambil rektor Unnes nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Fathur mengemukakan, pihak kampus bertindak sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.

Baca Juga: Jadi Langganan Banjir, Sistem Drainase Buruk Masih Intai Jalan Terusan Pemuda Cirebon

Kemudian, diperiksa oleh tim siber Unnes hingga akhirnya turun surat berkaitan dengan pembinaan aparatur.

"Pembinaan berupa menonaktifkan dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun meskipun demikian status kepegawaianyan masih," katanya.

Selain itu Fathur juga menegaskan, Unnes akan bersikap tegas terhadap tenaga pendidik yang diduga memilki ideologi merusak yang dikhawatirkan berdampak pada mahasiswa.

Baca Juga: Jalin Kerjasama Kembali dengan Sutradara Bong, HBO Gandeng Tilda Swinton Perankan Tokoh Utama Miniseri Parasite

Atas tindakanya tersebut, ia akan dikenakan Pasal 218 ayat 1 RKUHP, disebutkan setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan pidana.

Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x