Joko menuturkan, anggota Satlantas tersebut kemudia mengamankan satu orang tersangka dan mengintrograsi, serta melalukan pemeriksaan terhadap sebuah kantong kecil bermotif boneka.
“Saat digeledah anggota menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam boneka karakter Doraemon dengan berat brutto 10,46 gram (di timbang berikut pembungkusnya)," tutur Joko.
Atas penemuan barang bukti sabtu, Mapolsek Pademangan Jakarta Utara akan menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat diakenakan Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Joko.***