Kedua, tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Ketiga, sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Keempat, bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Kelima, bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Keenam, maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Link Live Streaming Real Betis vs Valencia di La Liga Spanyol 28 Oktober 2021, Tayang Pukul 1.00 WIB
Dikutip dari sumber yang sama, untuk masyarakat yang ingin menggunakan Program Kartu Prakerja bisa dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Pendaftaran
Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar. Setelah itu klik DI SINI.