PR CIREBON - Bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 18, batas akhir pembelian pelatihan pertama akan berakhir dalam hitungan jam.
Untuk mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja, penerima perlu menyelesaikan pelatihan pertama.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Instagram @prakerja.go.id, batas waktu pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 18 adalah hari ini, pukul 23.59 WIB.
Apabila penerima Kartu Prakerja gelombang 18 belum membeli pelatihan pertama hingga batas waktu berakhir, maka kepesertaan dalam Kartu Prakerja akan dicabut.
Hal ini sesuai dengan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa penerima Kartu Prakerja harus membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos.
Jika kepesertaan sudah terlanjur dicabut, penerima Kartu Prakerja tidak dapat lagi mengikuti seleksi pada gelombang berikutnya, dan tidak akan mendapatkan insentif.
Terkait dengan insentif, penerima Kartu Prakerja berhak menerima insentif sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan secara berkala selama empat bulan.