7 Titik Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi Warga Negara Indonesia Setelah Bepergian dari Luar Negeri

- 22 Oktober 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi bandara. Berikut ini adalah 7 titik pintu masuk dan tempat karantina bagi WNI setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Ilustrasi bandara. Berikut ini adalah 7 titik pintu masuk dan tempat karantina bagi WNI setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. /Pexels/ Skitterphoto

Berikut adalah persyaratan untuk melakukan karantina di Wisma Pademangan:

1. Bagi WNI pelaku perjalanan Internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten

2. Pelayanan mencakup penginapan, transportasi, makan dan Biaya RT-PCR

3. Hanya diperuntukan untuk Pekerja migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x