7 Titik Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi Warga Negara Indonesia Setelah Bepergian dari Luar Negeri

- 22 Oktober 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi bandara. Berikut ini adalah 7 titik pintu masuk dan tempat karantina bagi WNI setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Ilustrasi bandara. Berikut ini adalah 7 titik pintu masuk dan tempat karantina bagi WNI setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. /Pexels/ Skitterphoto

PR CIREBON – Penjelasan mengenai 7 titik pintu masuk dan lokasi tempat karantina bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) sehabis dari luar negeri akan diutarakan pada artikel ini.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Suhu Panas di Perkotaan Meningkat, Ini Kata Para Peneliti

Sebagian negara sudah membuka penerbangan ke Indonesia dengan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebaliknya, Indonesia telah mengizinkan beberapa negara untuk dikunjungi bagi para WNA, salah satunya adalah Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi.

Berikut ini adalah 7 titik bagi para WNI sepulang dari luar negeri yang dirangkum PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggah Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Prediksi Athletic Bilbao vs Villarreal di La Liga Spanyol 24 Oktober 2021 Lengkap dengan Prakiraan Pemain

7 Titik Pintu Masuk WNI dari Luar Negeri:

1. Bandara Soekarno Hatta, Banten

2. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

3. Pelabuhan Batam

4. Pelabuhan Tanjungpinang

Baca Juga: Link Nonton BTS In The Soop Season 2 Episode 2, J-Hope Berenang, V Main Trompet

5. Pelabuhan Nunukan

6. Pos Lintas Batas Negara Aruk

7. Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat.

Tempat yang dijadikan lokasi karantina adalah Wisma Pademangan yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Utara.

Baca Juga: Kapal Van Der Wijck Diduga Ditemukan usai 85 Tahun Karam, Begini Kata Arkeolog

Berikut adalah persyaratan untuk melakukan karantina di Wisma Pademangan:

1. Bagi WNI pelaku perjalanan Internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten

2. Pelayanan mencakup penginapan, transportasi, makan dan Biaya RT-PCR

3. Hanya diperuntukan untuk Pekerja migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x