PR CIREBON – Penjelasan mengenai 7 titik pintu masuk dan lokasi tempat karantina bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) sehabis dari luar negeri akan diutarakan pada artikel ini.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Suhu Panas di Perkotaan Meningkat, Ini Kata Para Peneliti
Sebagian negara sudah membuka penerbangan ke Indonesia dengan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebaliknya, Indonesia telah mengizinkan beberapa negara untuk dikunjungi bagi para WNA, salah satunya adalah Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi.
Berikut ini adalah 7 titik bagi para WNI sepulang dari luar negeri yang dirangkum PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggah Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat 22 Oktober 2021.
7 Titik Pintu Masuk WNI dari Luar Negeri: