Baca Juga: 6 Manfaat Kafein untuk Kesehatan, dari Mencegah Diabetes hingga Kanker!
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Target Jumlah Vaksinasi Sudah Tinggi, Korea Selatan Tetapkan Akan Hidup Berdampingan dengan Covid-19
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***