Pemerintah Resmi Menggeser Hari Libur Maulid Nabi dan Menghapus Cuti Bersama Natal 2021

- 13 Oktober 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menggeser hari libur nasional Maulid Nabi 1443 H dan cuti bersama Natal 2021.
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menggeser hari libur nasional Maulid Nabi 1443 H dan cuti bersama Natal 2021. /Pixabay/Andreas Lischka/

Wibowo berpendapat kalau Indonesia sejauh ini telah berhasil melakukan penanganan pandemi dengan baik.

Penurunan ini tidak lepas dari upaya pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Twitter Luncurkan Fitur Terbaru, Ciptakan E-niaga Masa Depan

Tetapi pada kenyataannya pandemi Covid-19 masih belum usai dan risiko penularan juga masih ada.

Terkait dengan adanya cuitan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis yang melakukan protes, Wibowo berpendapat kalau itu pernyataan kontraproduktif.

“MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi,” katanya.

Baca Juga: Damping Ayah Rozak dan Umi Kalsum Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ayu Ting Ting: Insya Allah...

“Bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama dalam memerangi Covid-19,” sambung Wibowo.

Wibowo mewakili Kemenag berharap kalau masyarakat bisa lebih menjaga diri terutama dalam menjalankan ibadah dan merayakan hari besar.

“Di saat masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyu,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah