PR CIREBON- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini memutuskan untuk mengubah beberapa hari libur nasional yakni Maulid Nabi 1443 H dan cuti bersama Natal 2021.
Kemenag beranggapan dengan adanya perubahan pada hari libur nasional Maulid Nabi 1443 dan cuti bersama Natal 2021 itu sebagai langkah antisipasi.
Kemenag menyadari bahwa pada pertengahan tahun angka kasus Covid-19 di Indonesia melejit akibat dari libur nasional.
Baca Juga: Mix and Match atau Padu padan ala Shin Min Ah di ‘Hometown Cha Cha Cha’
Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat relevan untuk menghindari risiko kenaikan kasus baru Covid-19, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kemenag.
Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia berangsur-angsur mengalami tren penurunan.
Meski begitu, Wibowo merasa bahwa pencapaian tersebut harus dipertahankan dan tidak boleh mengendurkan kewaspadaan terutama disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga: Banjir Bunga di Hari Ulang Tahun, Rossa Ungkap Rasa Syukur dan Terima Kasih
“Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” ujar Wibowo pada Selasa, 12 Oktober 2021.