Padahal, katanya, kasus tersebut tidak terbukti benar, bahkan telah dinyatakan inkrah di tahun 2019 silam.
“Dia juga menulis melalui cuitannya dan menuduh saya membawa barang-barang dari kantor ke rumah,” terang Roy.
Baca Juga: Taiwan Ancam akan Membawa Tiongkok ke WTO Atas Penangguhan Impor Srikaya karena Masalah Hama
Menurut Roy, Ferdinand begitu keji karena telah menuliskan cuitan tersebut.
Kini laporannya terhadap Ferdinand sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Laporan itu bernomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2021.
Baca Juga: Petinju Manny Pacquiao Umumkan Pencalonan Diri Sebagai Presiden Filipina pada 2022
“Jelas dia sangat keji karena menuliskannya secara vulgar di media sosial,” ujarnya.
“Ini laporan terbaru saya, dan alhamdulilah sudah diterima Polda Metro Jaya,” pungkasnya.***