Berikut Kategori yang Termasuk Pelaku Cyberbullying di Indonesia, Terancam Hukuman Penjara hingga 6 Tahun

- 19 September 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi korban cyberbullying - Pahami apa itu Cyberbullying jangan sampai anda menjadi pelakunya karena bisa dijerat melanggar UU ITE.
Ilustrasi korban cyberbullying - Pahami apa itu Cyberbullying jangan sampai anda menjadi pelakunya karena bisa dijerat melanggar UU ITE. /FREEPIK/yanalya

PR CIREBON - Teknologi digital membuat segala hal menjadi lebih mudah dan praktis dilakukan, karena itu hukum juga menyesuaikan untuk menciptakan keamanan pengguna atau netizen.

Netizen Indonesia yang gemar menggunakan teknologi digital terkadang tidak mengetahui dan tidak sadar apa yang dilakukannya bisa saja menjeratnya dalam kasus hukum.

Salah satunya adalah berkaitan dengan tindakan Cyberbullying yang beberapa tahun ini marak terjadi.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Malas dan Tak Suka Kerja Keras, Leo Mau Segalanya Datang Sendiri dan Pisces Hidup di Dunia Mimpi

Cyberbullying bisa terjadi kepada siapa saja dan dilakukan siapapun, dan terkadang pelakunya tidak menyadari kalau telah melakukan tindak pidana.

Dilansir PikiranRakayat-Cirebon.com dari cuitan akun @CCICPolri, perlu diketahui kalau Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja.

Tindakan Cyberbullying ini dilakukan dengan sengaja kemudian terus menerus dimana bertujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain.

Baca Juga: Turun ke Jalan, Pengunjuk Rasa Tuntut Pengadilan Bebaskan Tersangka Kerusuhan Capitol AS

Bahkan dalam suatu kondisi tertentu, Cyberbullying bisa menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @CCICPolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x