Berikut Kategori yang Termasuk Pelaku Cyberbullying di Indonesia, Terancam Hukuman Penjara hingga 6 Tahun

- 19 September 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi korban cyberbullying - Pahami apa itu Cyberbullying jangan sampai anda menjadi pelakunya karena bisa dijerat melanggar UU ITE.
Ilustrasi korban cyberbullying - Pahami apa itu Cyberbullying jangan sampai anda menjadi pelakunya karena bisa dijerat melanggar UU ITE. /FREEPIK/yanalya

Baca Juga: Minta Maaf Soal Komentar Santri Menutup Kuping, Deddy Corbuzier: Saya Nggak Punya Pengetahuan

Bijak menggunakan teknologi adalah hal yang penting, jangan sampai keisengan anda mengakibatkan ancaman pidana.

Cuitan soal cyberbullying.
Cuitan soal cyberbullying. /Tangkap layar Twitter.com/@CCICPolri

***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @CCICPolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah