Indonesia memiliki hukum yang berguna untuk melindungi korban dari pelaku Cyberbullying.
Berikut ini dua Pasal yang bisa dipersangkakan dalam menjerat pelaku Cyberbullying:
Baca Juga: Taliban Kecualikan Anak Perempuan dari Pendidikan Menengah di Afghanistan
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 Ayat (4) UU ITE
Baca Juga: Imran Khan Temui Taliban di Dushanbe: Saya Memulai Dialog untuk Pemerintah Afghanistan Inklusif
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
Mengetahui hal diatas, anda sebagai netizen Indonesia harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Jika tidak, apabila anda termasuk dalam pelaku Cyberbullying, maka sesuai dengan Pasal-pasal yang disebutkan diatas anda akan dijerat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.