KPK Resmi Pecat 56 Karyawannya, Pegiat Antikorupsi: Anak Muda yang Memberantas Korupsi Disingkirkan Kekuasaan

- 17 September 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi gedung KPK - Pegiat antikorupsi, Febri Diansyah, mengutarakan pendapatnya soal pemecatan 56 karyawan KPK akibat tidak lulus TWK.
Ilustrasi gedung KPK - Pegiat antikorupsi, Febri Diansyah, mengutarakan pendapatnya soal pemecatan 56 karyawan KPK akibat tidak lulus TWK. /KPK

Cuitan Febri Diansyah.
Cuitan Febri Diansyah. /Tangkap layar Twitter.com/@febridiansyah

Baca Juga: Aktivis Pendukung Uighur Gelar Aksi Boikot Hotel yang Dibangun di Xinjiang: Kita Memiliki Pilihan

Febri mengajak semua orang untuk terus maju dan berjuang untuk melawan korupsi.

Menariknya, Presiden Joko Widodo sendiri pada bulan Mei lalu secara terang-terangan mengungkapkan sikapnya terhadap apa yang terjadi pada pegawai KPK.

“Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” katanya.

Baca Juga: Korea Utara dan Korea Selatan Menembakkan Rudal, Jepang: Ancaman Bagi Perdamaian dan Keamanan Asia

“Hasil tes TWK kepada pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi dan tidak serta merta menjadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos,” sambung Presiden Joko Widodo yang dikutip PikiranRakayat-Cirebon.com dari video yang diunggah kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara RI pada 18 Mei 2021.

Presiden Joko Widodo secara terang-terangan mengatakan kalau dirinya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Presiden Joko Widodo.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @febridiansyah YouTube Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah