Polemik Pejabat dengan Kekayaan yang Fantastis, KPK: Tidak Bisa Diindikasikan Hasil 'Maling Uang Rakyat'

- 16 September 2021, 10:00 WIB
KPK sebut besar kecil harta kekayaan pejabat negara yang dilaporkan tidak dapat dijadikan tolak ukur uang itu hasil maling uang rakyat.
KPK sebut besar kecil harta kekayaan pejabat negara yang dilaporkan tidak dapat dijadikan tolak ukur uang itu hasil maling uang rakyat. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

PR CIREBON - Beberapa waktu lalu, sempat heboh kemunculan berita yang menyebutkan bahwa data harta kekayaan pejabat Indonesia pada saat pandemi naik hingga 70,3 persen.

Pemberitaan pejabat dengan harta kekayaan yang fantastis itu pun memicu polemik dari masyarakat, hingga menyeret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti.

Berkaitan dengan hal itu, KPK menyebut besar kecilnya harta kekayaan pejabat negara yang dilaporkan tidak dapat dijadikan tolak ukur uang tersebut dari hasil maling uang rakyat (korupsi).

Baca Juga: Presiden Tunisia Sebut Negaranya Dijalankan oleh 'Mafia': Saya Tak akan Terlibat dalam Dialog dengan Pencuri

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Rabu, 15 September 2021, pernyataan itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sementara itu, pihaknya bisa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara melalui laporan yang tercatat dalam LHKPN.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Bentuk Jari Tengah Anda? Jawabannya Bisa Ungkapkan Tentang Diri Anda

LHKPN merupakan penilaian sendiri yang dilakukan pejabat negara melalui laman elhkpn.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah