Pasalnya, keputusan atas kesalahan yang dilakukan oleh dua ibu ini terlalu berat, dan tidak sebanding dari pada hukuman yang diberikan kepada para maling uang rakyat (Koruptor).
Baca Juga: Taliban Melarang Media Afghanistan Sebarkan Berita tentang Perlawanan Ahmad Massoud!
Dikabarkan bahwa kedua ibu tersebut terjerat pasal 363 KUHP yang ancaman pidana penjaranya paling lama tujuh tahun penjara.
Kasus ini telah menjadi pengingat bagi setiap orang, di luaran sana masih banyak orang yang sedang berjuang di tengah pandemi dan himpitan ekonomi untuk kehidupan mereka sendiri.***