PR CIREBON – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap dua produk jenis vaksin Covid-19 baru pada selasa, 7 September 2021.
Dua produk jenis vaksin Covid-19 yang baru diterbitkan izin penggunaan daruratnya oleh BPOM, yaitu Janssen Covid-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia.
Sebelumnya BPOM sudah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk tujuh produuk jenis vaksin Covid-19, di antaranya Vaksin CoronaVac (Sinovac), Vaksin Covid-19 Bio Farma, Vaksin AstraZeneca, Vaksin Sinopharm, Vaksin Moderna, Vaksin Comirnaty (Pfizer and BioNTech), dan Vaksin Sputnik-V.
Dalam mendukung program vaksinasi dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk mencapai herd immunity dibutuhkan ketersediaan jumlah vaksin yang sangat besar.
Oleh karenanya dalam mewujudakannya, pemerintah bersikeras untuk menyediakan ketersediaan jumlah vaksin dari berbagai sumber, salah satunya melalui kerja sama dengan negara lain.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi BPOM, sebagai Regulator Obat di Indonesia BPOM melakukan pengawalan terhadap pemenuhan khasiat, keamanan dan mutu obat.
Proses pengawalan ini supaya masyarakat Indonesia dapat mengakses Vaksin Covid-19 yang memenuhi standar dan persyaratan, sehingga aman untuk digunakan.