“Saya tidak pernah menerima sama sekali, tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” kata Bupati Banjarnegara.
Dia membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orang tuanya dan tidak pernah mengikuti proyek.
Baca Juga: Menkes Salut Polda Metro Jaya Dapat Tangkap Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
“Perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya bukan milik saya, tidak ikut proyek,” ucap Bupati Banjarnegara.
Meski terus mempertanyakan dugaan yang diarahkan kepadanya, Bupati Banjarnegara tetap mengaku akan mengikuti peraturan hukum yang berlaku.
Bupati Banjarnegara itu bersama Kedy bisa dikenakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Katy Perry Bersyukur Pandemi Covid-19 Memberinya Waktu untuk Menikmati Indahnya Menjadi Seorang Ibu
Kini Bupati Banjarnegara sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, selain itu KPK juga sudah menetapkannya sebagai tersangka bersamaan dengan Kedy.
Dilansir dari sumber yang sama, harta kekayaan dari Bupati Banjarnegara itu diketahui telah mengalami penambahan sekitar Rp4 miliar.
Dimana sebelumnya untuk tahun pelaporan 2019 yang disampaikan pada 2 April 202, dia memiliki kekayaan Rp19,75 miliar.