Apa Saja yang Harus Dibawa Saat Tes SKD CPNS? Berikut Penjelasan dan Hal-hal yang Mesti Dipatuhi oleh Peserta

- 5 September 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi. Simak sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru saat akan mengikuti tes.
Ilustrasi. Simak sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru saat akan mengikuti tes. /PRFM/Tommy Riyadi

Kemudian harus membawa perlengkapan seperti kartu peserta lengkap, Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopi, dan deklarasi sehat.

Selain itu jangan lupa juga membawa hasil tes PCR/ Swab antigen, pensil kayu dan alat tulis lainnya, dan kartu vaksin (Jawa, Bali, dan Madura).

Baca Juga: Spoiler Drakor Hometown Cha Cha Cha Episode 3: Hubungan Hong Doo Shik dan Yoon Hye Jin Semakin Dekat

Perlu diketahui juga bahwa ketika datang ke lokasi ujian SKD, dilarang membawa kendaraan pribadi.

Untuk keterangan mengenai PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.

Sementara kartu vaksin hanya untuk Peserta SKD di Jawa, Madura, dan Bali di mana wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Buka Kembali Dokumen Penyelidikan FBI Soal Serangan 11 September untuk Diproses Selama 6 Bulan

Penerapan protokol kesehatan dalam SKD CPNS 2021 akan sangat ketat, peserta diharuskan menjaga jarak minimal satu meter, lalu mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Kemudian, ruangan ujian nantinya maksimal hanya diisi 30 persen dari kapasitasnya. Ini semua berlaku untuk SKD CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru.

Sebagaimana unggahan di akun resmi tersebut pada 26 Agustus 2021, berdasarkan aturan itu tertuang dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 di mana penyelenggaraan ujian SKD CPNS 2021 akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x