Terlambat Lakukan Perpanjangan SIM Dapat Dispensasi Selama PPKM, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut

- 23 Agustus 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi. Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi mereka yang terlambat memperpanjang, simak syarat dan ketentuan berikut.
Ilustrasi. Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi mereka yang terlambat memperpanjang, simak syarat dan ketentuan berikut. /Polri.go.id

Berikut ini Pikiranrakyat-Cirebon.com rangkum, syarat maupun ketentuan memperoleh dispensasi perpanjangan SIM selama PPKM, sebagaimana dilansir dari PMJ News.

1. Masa berlaku SIM lama habis pada tanggal 3 Juli-23 Agustus 2021

2. Perpanjangan SIM lama yang habis pada tanggal 3 Juli-23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 24-31 Agustus 2021.

Baca Juga: Korlantas Porli Putuskan Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan, Begini Penjelasannya!

Aturan ini berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya, dan dispensasi hanya berlaku selama tenggat waktu tersebut.

Apabila lebih dari tanggal 31 Agustus 2021, dispensasi perpanjangan SIM ini sudah tidak berlaku, dan pemohon yang terlambat melakukan perpanjangan akan diarahkan pada mekanisme pembuatan SIM baru.

Sebagai informasi, berikut ini biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Nadya Mustika Unggah Potret Lucu sang Anak, Begini Komentar Ridho DA!

 

1. SIM A: Rp80.000

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x