PR CIREBON - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya, apabila terlambat melakukan perpanjangan maka akan diarahkan untuk membuat SIM baru.
Namun saat ini, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya.
Adapun dispensasi yang diberikan ini berupa pemohon tidak perlu lagi mengikuti proses pembuatan SIM baru apabila terlambat memperpanjang masa berlaku SIM lama.
Baca Juga: Senin Jadi Hari Baik Taurus, Berikut Ramalan Angka hingga Warna Keberuntungan Aries dan Gemini
Pemohon cukup melakukan mekanisme sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya.
Pemberian dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon yang terlambat melakukan perpanjangan ini berlaku selama PPKM.
Kendati demikian, terdapat syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Butuh Seseorang Untuk Dicintai, Ada Libra yang Menyedihkan?