Terlambat Lakukan Perpanjangan SIM Dapat Dispensasi Selama PPKM, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut

- 23 Agustus 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi. Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi mereka yang terlambat memperpanjang, simak syarat dan ketentuan berikut.
Ilustrasi. Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi mereka yang terlambat memperpanjang, simak syarat dan ketentuan berikut. /Polri.go.id

2. SIM B II: Rp80.000

3. SIM C: Rp75.000

4. SIM C I: Rp75.000

5. SIM C II: Rp75.000

6. D: Rp30.000

7. SIM D I: Rp30.000

8. SIM Internasional: Rp225.000

***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x