Setelah proses panjang tersebut berhasil diselesaikan, lantas Korlantas Polri mulai menerapkan program tilang elektronik alias disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penerapan tilang elektronik erat kaitannya dengan perubahan warna pelat nomor kendaraan Indonesia.
Baca Juga: Taeyeon SNSD Ungkap Tentang Rutinitas Hariannya, Sebut Olahraga Setiap Hari Itu Penting
Korlantas Polri menjelaskan, bahwa alasan utama diputuskannya perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah untuk mendukung program tilang elektronik yang memanfaatkan kamera.
Program tilang elektronik ini telah diterapkan diberbagai wilayah Indonesia. Namun ternyata teknologi ini masih menemukan permasalahannya.
Dikabarkan oleh Korlantas Polri, kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Baca Juga: Rubah atau Kelinci? Pilihanmu akan Memberi Tahu Alasan Mengapa Kamu Tidak Jatuh Cinta
“Kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik,” tulis Taslim Cahiruddin.
Diharapkan keputusan perubahan pelat nomor kendaraan dapat membuat kesalahan identifikasi kamera tidak terulang lagi.***