PR CIREBON – Pada Sabtu, 21 Agustus 2021, Divisi Humas Polri mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa Korlantas Polri telah memutuskan untuk merubah warna pelat nomor kendaraan yang pada awalnya berwarna dasar hitam menjadi putih.
Korlantas Polri mengakui bahwa rencana pengubahan warna pelat nomor kendaraan Indonesia telah direncanakan sejak 2014.
Seperti diketahui, sebelum kebijakan baru Korlantas Polri, sudah sejak lama tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Indonesia menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
Baca Juga: Turki Sebut Afghanistan sebagai Alat untuk Agenda Global yang Lebih Besar dalam Menguasai Dunia
“Perubahan warna dasar TNKB tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri. Semua sudah lebih dulu melalui kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan tilang elektronik,” ungkap Taslim Chairuddin dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari Korlantas Polri.
Hal ini diawali Korlantas Polri dengan mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional.
Seluruh data tersebut berhasil dirampungkan pada 2017. Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kaplori) mulai mengembangkan aplikasi yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Diantara Komandan Tertinggi Taliban, Berikut Kandidat yang Mungkin Jadi Presiden Afghanistan
Aplikasi tersebut sekaligus memuat kumpulan basis data yang lengkap, valid, dan terbaru (up to date).