PR CIREBON - Beberapa daerah di Indonesia hanya bisa ditempuh menggunakan pesawat. Selain itu, moda transportasi ini dinilai lebih cepat dan aman dari kendaraan umum yang lain.
Namun dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19 ini, bagi Anda yang ingin terbang ke daerah tertentu harus cek persyaratan penerbangan terbaru.
Persyaratan tersebut sifatnya wajib dan harus dipenuhi sebelum penumpang pesawat diperbolehkan terbang.
Baca Juga: Bannyak Informasi Salah soal Covid-19, Twitter Luncurkan Fitur Baru untuk Mengatasinya
Penasaran dengan persyaratan penerbangan terbaru? Simak informasinya di bawah dan catat baik-baik ya.
1. Sertifikat Vaksin
Telah divaksin Covid-19 menjadi syarat yang pertama. Minimal satu kali dosis vaksin. Anda harus membuktikan ini melalui sertifikat vaksin yang bisa diunduh di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Simak, Berikur 3 Zodiak yang Kerap Sibuk dengan Pekerjaan Mereka!
Akan lebih baik lagi apabila Anda sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19.
Bagi Anda yang belum memiliki sertifikat vaksin dosis dua, berikut cara mendapatkan sertifikat vaksin, yakni dengan mengikuti vaksinasi tahap 2 (dua) yang diselenggarakan di 15 bandara untuk Angkasa Pura I dan 16 bandara Angkasa Pura II.