Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 2-8 Agustus 2021: Cancer Kelimpahan Materi dan Taurus Terjebak Cinta Masa Lalu
Apabila melihat dalam peraturan Pasal 8 maka disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun, bagi pengendara motor SIM CI minimal berusia 18 tahun, dan SIM CII minimal berusia 19 tahun.
Selain itu masyarakat harus tahu, untuk memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Lalu SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.
Meski ada perbedaan dalam kapasitas silinder dari mesin sepeda motor, Yusuf tetap menegaskan bahwa untuk biaya pembuatan semua jenis SIM C sama.
Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Mobile Legends 'ML' untuk Hari Selasa, 3 Agustus 2021
“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” kata Yusuf.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari pmjnews, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tertera kalau pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000.
Baca Juga: Klaim Magic Cube hingga Bundle Gratis! Inilah Kode Redeem FF pada Hari Selasa, 3 Agustus 2021
Sedangkan untuk perpanjangan kendaraan dikenakan tarif yang sama untuk ketiganya yakni, Rp 75.000 untuk SIM C, CI, dan CII.