PR CIREBON — Sejalan Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, salah satunya ialah terkait perpanjangan SIM Online, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mulai menjalankannya hari ini, Senin 12 April 2021.
Diterangkan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor) secara online, pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM Online.
Di mana, hanya cukup dengan mengakses aplikasi SIM Online ‘Sinar (SIM Nasional Presisi)’ melalui ponsel dari rumah saja.
Baca Juga: Dekat dengan Billy Syahputra, Memes Prameswari Buka Suara Soal Dibandingkan dengan Amanda Manopo
Kemudian, nantinya SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Kakorlantas Istiono, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Korlantas Polri.
Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital.
Baca Juga: Alur Bunyi 2021 Goethe Institut Mengusung Musik Jazz, Musik Elektronik, dan Latah yang Melebur
Pasalnya, Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April 2021.