Hal ini agar bisa memiliki kepahaman bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.
Adanya tiga golongan SIM C ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pecinta Musik Rock, Film Dokumenter ‘Becoming Led Zeppelin’ Akhirnya Siap Tayang
Mengingat kondisi yang masih PPKM di Indonesia, maka difokuskan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada bulan Agustus ini.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf memaparkan bahwa dalam kebijakan nantinya akan ada tiga jenis SIM C yakni, SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Lalu apa yang menjadi pembeda pada masing-masing jenis SIM C? Ternyata yang membedakan adalah dari kapasitas isi silinder mesin kendaraannya.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 2-8 Agustus 2021: Cancer Kelimpahan Materi dan Taurus Terjebak Cinta Masa Lalu
Jadi, SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sedangkan, SIM C1 berlaku pada jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250-500 cc atau atau jenis motor listrik.
Terakhir, SIM CII hanya berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.