Sebagaimana komitmen Presiden Jokowi dalam pidatonya, menyebutkan selain melonggarkan beberapa ketentuan PPKM Level 4, akan meningkatkan pemberian bansos dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
Namun, disoroti Hergun, ternyata bansos banyak belum diterima oleh rakyat terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM Level 4.
“Jika rakyat diwajibkan mengikuti dan mematuhi kebijakan PPKM Level 4, maka sudah seharusnya rakyat diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan, insentif, dan stimulus agar bisa tetap bertahan menghadapi Covid-19,” pintanya.
“Presiden Jokowi sudah memberikan arahan untuk memberikan bantuan kepada rakyat. Mudah-mudahan arahan tersebut bisa dilaksankan dengan cepat dan tepat,” harap Hergun.
Diujarkannya, jika rakyat sudah menerima bantuan, maka akan bisa menerima dan menaati aturan-aturan yang ditetapkan selama PPKM Level 4 berlangsung.
Baca Juga: Jepang Akhiri Dominasi China di Cabor Tenis Meja Olimpiade Tokyo 2020
Kemudian, Hergun memaparkan, tentang kebijakan PPKM Level 4 memang telah direspon dengan menambah anggaran PEN 2021 menjadi Rp744,75 triliun dari semula hanya sebesar Rp699,43 triliun. Dan, anggaran kesehatan juga dinaikkan dari semula Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun.
Dibeberkannya, anggaran kesehatan pengalokasiannya untuk biaya perawatan pasien, penyediaan obat covid, percepatan vaksinasi, pembangunan rumah sakit darurat dan insentif nakes.
“Meskipun anggaran kesehatan dinaikkan, namun pelaksanaanya di lapangan kurang maksimal. Misalnya, insentif nakes di daerah dilaporkan masih tersendat,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.