Salat Idul Adha Tetap Bisa Dilaksanakan Meski PPKM, ini Syarat dan Tata Caranya Menurut MUI!

- 18 Juli 2021, 19:50 WIB
 Ilustrasi salat - Berikut ini adalah syarat dan tata cara melaksanakan ibadah salat Idul Adha di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Ilustrasi salat - Berikut ini adalah syarat dan tata cara melaksanakan ibadah salat Idul Adha di tengah pelaksanaan PPKM Darurat. /Pixabay/rudolf_langer

PR CIREBON – Jelang Idul Adha tahun kedua saat pandemi Covid-19, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membagikan sejumlah aturan dan tata cara pelaksanaan salat Idul Adha.

MUI resmi mengeluarkan surat edaran Taushiyah bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah salat Idul Adha.

Baca Juga: Hito Caesar Unggah Foto Masa Pacaran, Felicya Angelista: Udah Males Comment

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan salat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kiai Asrorun, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari website resmi MUI.

Dia menjelaskan, merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.

Kata pria yang juga Deputi Bidang Pemuda Kemenpora RI ini, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Baca Juga: Rizki 2R Pergi ke Medan Bersama sang Anak, Netizen: Nadya Nggak Ikut?

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk salat Idul Adha dilakukan di rumah saja.

Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan.

Apalagi, kata Kiai Asrorun, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan SE (Surat Edaran) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara.

Baca Juga: Unggah Potret Nakes yang Tengah Beristirahat Usai Tangani Pasien Covid-19, Khofifah: Badai Pasti Berlalu!

Termasuk pelaksanaan salat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum, karena lagi-lagi akan menyebabkan kerumunan.

“Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” ujar Kiai Asrorun.

Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga tata cara salat Idul Adha tetap tidak berubah, tidak ada perubahan.

Baca Juga: Usai Dirawat 10 Hari Akibat Serangan yang Menewaskan Suaminya, Istri Presiden Haiti Kembali Pulang

Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam salat, yang jika anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi.

Untuk pelaksanaan dan tata cara salat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI.

Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Minggu, 18 Juli 2021, Aquarius Belajar dari Kesalahan, Pisces Harus Ambil Sikap

Berikut tata cara melakukan salat Idul Adha dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:

- Salat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.

- Memulai dengan niat salat Idul Adha, yang berbunyi:

“Aku berniat salat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”

Baca Juga: Korban Tewas dalam Bencana Banjir di Jerman dan Belgia Bertambah, Ratusan Warga Masih Dinyatakan Hilang

- Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

- Membaca doa iftitah.

- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”

- Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Al-Qur'an.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta, Minggu 18 Juli 2021: Aries Waktunya Panen Hal Baik, Gemini Alami Putus Cinta

- Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.

- Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”

- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

Baca Juga: Resep Cheesecake Raspberry, Sajian ala Yunani yang Selalu Menggugah Selera

“Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika sholat sendiri tidak perlu ada khutbah,” ujar pria yang juga akrab dipanggil Kiai Ni’am ini.

Kiai Asrorun menambahkan, jika untuk yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu. Sebab, khutbah juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah