Cegah Mudik Idul Adha, Kemenag Koordinasi dengan Ormas untuk Bersama-sama Mengimbau Warga

- 16 Juli 2021, 18:03 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kementeriannya berkoordinasi dengan ormas untuk bantu imbau warga soal mudik.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kementeriannya berkoordinasi dengan ormas untuk bantu imbau warga soal mudik. /Kemenag

PR CIREBON – Kementerian Agama akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam dalam mencegah warga melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kerja sama dengan ormas dilakukan dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 yang sedang meningkat di Tanah Air.

"Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik Idul Adha,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Sedang Pilek atau Flu? Hindari Berbagai Makanan Berikut Ini karena Dapat Memperburuk Kondisimu

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Yaqut berharap koordinasi yang dilakukan Kemenag dan sejumlah ormas dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Yaqut kembali menjelaskan mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan SE, kegiatan peibadatan di rumah-rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.

Baca Juga: Peramal Sebut Ayu Ting Ting Sering Digunjingkan Artis Laki-laki: Dulu Sempet Suka

"Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan (kegiatan ibadah), tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," kata Yaqut.

SE juga mengatur soal takbiran. Takbiran berupa arak-arakan atau takbiran yang menimbulkan kerumunan dilarang.

Kemenag mempersilakan bagi warga Muslim melaksanakan takbiran di rumah.

Baca Juga: Ketua PAN Zulkifli Hasan Minta Maaf Soal Pernyataan Kadernya, Susi Pudjiastuti Beri Apresiasi: Manner Bagus

Yaqut mengatakan bahwa makna takbiran tidak akan berkurang walau hanya dilaksanakan di rumah.

Surat Edara itu juga mengatur tentang penyembelihan hewan kurban, yang menyebutkan bahwa penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilaksanakan di rumah pemotongan hewan.

"Jika kapasitas pemotongan hewan tidak memenuhi, bisa dilakukan (sendiri), tapi di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan," kata Yaqut.

Baca Juga: Unik, Koki Amatir Asal Guatemala Ini Jual Pizza yang Dipanggang di Gunung Berapi

Sementara pembagian daging kurban harus diatur agar tidak sampai menimbulkan kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga telah melarang warga melaksanakan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan selama PPKM Darurat.

"Tidak ada Shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," tandas Menteri Agama.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah