Dan ia pun sebut bahwa sebuah pendapat itu tidak boleh dikriminalisasi.
"Padahal pendapat itu tidak bolkeh dikriminalisasi, walaupun pendapat itu kita anggap salah," ungkapnya.
Baca Juga: Drama Baru! Seo In Guk Dikabarkan Tengah Meninjau Tawaran Main di Drakor Minamdang: Case Note
Pasalnya, Refly Harun sebut bahwa sebuah kebenaran dalam pendapat itu tidak ada jurinya.
Refly Harun juga kemudian menyebut, jika sebuah pendapat yang belum tahu kebenarannya seperti apa, namun sudah dianggap salah, itu berbahaya.
"Berbahaya untuk demokrasi kita," ucap Refly Harun.
Namun, ia mengakui bahwa dirinya tak bermaksud untuk membela apa yang disampaikan oleh dr.Lois.
Pasalnya, dr.Lois sudah menyampaikan pendapatnya yang anti mainstream.
Seperti ketidakpercayaan dirinya terhadap pandemi Covid-19 hingga menyebut vaksinasi itu menyiksa.***