Diketahui, bahwa Mensos bersama para jajarannya menangani kasus permasalahan penyalahgunaan PKH oleh seorang oknum.
"Jadi ini bukan baru, Bapak/Ibu ini sebetulnya penerima sejak lama," terangnya.
Risma mengatakan bahwa seharusnya masyarakat desa tersebut telah menerima bantuan sejak 5 tahun yang lalu.
Namun, Risma menjelaskan hal itu karena disalahgunakan seseorang pendamping bantuan tersebut.
"Kalau urusan orang miskin itu pertanggungjawabannya langsung di depan Tuhan," tegasnya.
"Jangan sekali-kali memainkan yang sudah menjadi hak dari penerima manfaat," tambahnya.
Selain itu, Kementerian Sosial RI juga akan memproses dengan tegas pelanggaran-pelanggaran serupa bila terjadi di daerah lain.
Hal tersebut, dilakukan demi memastikan agar bantuan PKH dapat diterima langsung oleh setiap KPM yang berhak atas bantuan tersebut.***