Menyelami PPN Multi Tarif, Salah Satunya Perbedaan Tarif Sembako Premium dengan yang Biasa

- 15 Juni 2021, 20:00 WIB
Pegawai DJP mengkorelasikan perbedaan tarif sembako premium dengan sembako biasa terhadap PPN Multi Tarif.*
Pegawai DJP mengkorelasikan perbedaan tarif sembako premium dengan sembako biasa terhadap PPN Multi Tarif.* /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

PR CIREBON - Baru-baru ini, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Edi Purwanto menuliskan yang terkait dengan PPN Multi Tarif.

Edi Purwanto menjelaskan lebih lanjut terkait PPN Multi Tarif yang menyebabkan harga sembako premium lebih mahal daripada sembako biasa.

Sebelum membahas PPN Multi Tarif, pegawai DJP tersebut menyinggung harga tiket pertandingan EURO 2020 di 12 stadion yang berbeda-beda.

Baca Juga: Bocoran Game, Rumor, dan Prediksi Nintendo Direct E3 2021

"Harga tiket terendah adalah pada saat pertandingan penyisihan antara Turki dan Wales di Baku Olympic Stadium, Azerbaijan. Harga terendah sebesar 21 poundsterling dan tertinggi 320 poundsterling," tulis Edi Purwanto yang dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi pajak.go.id.

"Inilah praktik yang  selama ini dinamakan price discrimination, diskriminasi harga dalam rangka optimalisasi keuntungan," sambungnya.

Kemudian, pegawai DJP tersebut mengkorelasikan hal tersebut dengan perbedaan tarif sembako premium dengan sembako biasa terhadap PPN Multi Tarif.

Baca Juga: Meski Sempat Membela Belanda, FIFA Memastikan Status Ezra Walian Bisa Memperkuat Timnas Indonesia

Dalam hal ini, dirinya mencontohkan harga daging sapi yang tersebar di Indonesia.

"Kelas premium contohnya daging sapi wagyu, sedangkan daging sapi biasa untuk kategori daging sapi yang dijual di pasar tradisional, jelas antara keduanya terdapat perbedaan harga yang signifikan," ungkapnya.

Pegawai DJP menjelaskan bahwa daging sapi premium wagyu tertinggi merupakan jenis Omi Hime Japan Wagyu A5 Sirloin.

Baca Juga: Najwa Shihab Unggah Berita Vonis Jaksa Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun Penjara, Netizen: Lagi Diskon

Kemudian, ditawarkan dari salah satu toko daring dengan penyedia barang dari Bandung, harga per tanggal 14 Juni 2021 mencapai Rp1.850.000 per kilogram.

Selanjutnya, pegawai DJP tersebut mengungkapkan jawaban yang sederhana, yaitu kualitas.

"Daging wagyu mempunyai pola marbling yang halus, mempunyai kandungan asam lemak shimofuri yang banyak mengandung Omega-3 dan bagus untuk kesehatan jantung," terangnya.

Baca Juga: Simak Penyebab hingga Cara Mengobati Sakit Maag yang Seringkali Diderita Banyak Orang

Selain itu, dirinya membandingkan daging sapi murni biasa, dengan harga rata-rata pasar tradisional DKI Jakarta per tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp131.446 per kilogram.

Pasalnya, harga tersebut jauh di bawah harga daging sapi premium wagyu.  

Kemudian, Edi mengatakan bahwa selama ini daging termasuk sembako, sehingga tidak termasuk BKP, alias tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: TMMD ke-111 Kodim 0615 Kuningan Ringankan Derita Warga Jamberama, Tak Mau Lagi Jalan Kaki 5 Km

"Tidak termasuknya BKP, dapat dipahami bahwa selama ini, seolah-olah daging sapi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 10 persen," tulisnya.

Artinya, jika pembelian di pasar tradisional tidak dikenakan PPN, maka masyarakat umum tidak dikenakan PPN.

Dengan demikian, pengenaan PPN atas daging sapi, akan lebih menguntungkan masyarakat umum, dan pemberian fasilitas akan lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Spin Off - UP10TION, Disertai Terjemahan Bahasa Indonesia

"Sejalan logika berpikir tersebut, maka pengenaan PPN atas sembako lainnya seperti beras, telur, gula, tepung, garam, dan lain sebagainya, akan lebih menguntungkan masyarakat umum," terangnya.

"Orang kaya yang mengonsumsi sembako premium akan menanggung PPN lebih besar, sedangkan masyarakat umum akan menanggung PPN lebih kecil atau bahkan tidak menanggung PPN sama sekali," tambahnya.

Seperti perbedaan harga tiket pada pertandingan sepak bola, yang terbukti dapat mengoptimalkan keuntungan.

Baca Juga: Waspada! Inilah 3 Gangguan Kesehatan Jika Terlalu Sering Makan Tahu

Oleh karena itu, akan mengikuti tren dunia yakni kecenderungan multitarif serta membedakan tarif PPN berdasarkan kewilayahan dan jenis BKP/JKP akan mengoptimalkan penerimaan PPN.

Bahkan perbedaan tarif berdasarkan kewilayahan, akan mampu merelokasi industri ke wilayah yang tarif PPN-nya lebih rendah.

Kemudian, pengenaan PPN atas sembako akan mendatangkan keadilan bagi masyarakat wajib pajak dan fasilitas PPN lebih tepat sasaran.

"Namun demikian, diharapkan pengenaan PPN atas sembako, sebaiknya dikenakan dengan tarif PPN multitarif, disesuaikan dengan kewilayahan dan jenis atau kategori jenis BKP/JKP serta kemampuan untuk membayar (ability to pay) agar tidak memberatkan masyarakat," pungkasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x