PR CIREBON – Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menanggapi aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Rizieq Shihab di Balai Kota Bogor, Jawa Barat.
Muannas Alaidid menyayangkan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dan saling dorong antara pengunjuk rasa dan petugas satpol PP tersebut.
Menurut Muannas Alaidid, tekanan massa seperti itu dilakukan untuk mempengaruhi proses hukum Rizieq Shihab yang sedang berjalan.
Hal itu diungkapkan melalui keterangan tertulis di akun Twitter pribadi miliknya @muannas_alaidid pada 10 Juni 2021.
“Sumber keruwetan kita hari ini,” kata dia menangagapi video kericuhan aksi unjuk rasa tersebut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
“Mereka yang selalu menggunakan tekanan massa untuk mempengaruhi proses hukum,” lanjutnya.
Baca Juga: Saksi Sebut Pelaku yang Menabrak Keluarga Muslim dengan Truk di Kanada Tertawa Saat Ditangkap
Dia mengatakan bahwa aksi unjuk rasa seperti itu biasa dilakukan apabila yang didukung massa tersebut kemungkinan akan kalah di pengadilan.
“Cara seperti ini perlu diambil karena mereka sadar betul bakal kalah dipengadilan,” lanjutnya.
Tak lupa, Muannas Alaidid juga memberikan semangat kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam menghadapi protes dari massa yang menuntut pembebasan Rizieq Shihab.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Masuk Menjadi Kategori Istri Terbaik: Wanita Libra Dikenal Dewasa dan Dinamis
“Tetap semangat Pak Wali @BimaAryaS,” ujarnya.
Diketahui, massa unjuk rasa penuntut pembebasan Rizieq Shihab akan melakukan pertemuan dengan Bima Arya pada Jumat.
Sementara itu, Rizieq Shihab hari ini menjalani sidang Pleidoi setelah dirinya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ditanya Perihal Ketidakcocokan dengan Lesti Kejora, Rizky Billar: Itu Seninya
Menurut Azis Yanuar, ada beberapa hal yang menguatkan bukti bahwa Habib Rizieq Shihab tidak semestinya mendapatkan hukuman dalam kasus swab RS Ummi.
"Yang menguatkan adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik," kata Azis Yanuar, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
"Tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kami fokus ini adalah ini masalah hukum," katanya.***