PR CIREBON - Kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku memang sukses menyita perhatian publik Indonesia.
Kasus Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut bertujuan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan di Sumatera Selatan, Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Baca Juga: Polisi Masih Mengusut Adanya Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Terkait Acara Musik DJ di Kafe
Tidak hanya itu, suap juga dilakukan agar dapat menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas).
Mantan Komisioner KPU tersebut bersama Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta.
Namun sayangnya, Harun Masiku berhasil kabur ke luar negeri sebelum dilakukan penahanan, dan sudah lebih dari 500 hari ini kabarnya tidak diketahui.
Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com, langkah yang sudah diambil oleh KPK untuk menangkap Harun Masiku salah satunya adalah dengan mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.