Surat tersebut berguna agar dapat diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku.
Sejauh ini Harun Masiku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.
Baca Juga: Hati-Hati! Membawa Ponsel ke Toilet Ternyata Bisa Sebabkan Bahaya Berikut
Ketua KPK, Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa pengiriman surat ke NCB adalah langkah nyata KPK dalam mencari dan menemukan keberadaan Harun Masiku.
Di sisi lain, Polri menyampaikan kalau pihaknya juga terus bekerja keras memburu keberadaan Harun Masiku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan hanya saja sampai saat ini belum ada saksi mata yang melihat Harun Masiku.
Baca Juga: Bisa Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh? Berikut Ini Manfaat dari Jeruk Nipis
“Sampai saat ini belum ada saksi mata yang lihat Harun Masiku,” kata Rusdi yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas.Polri.go.id.
Ia mengaku meski sudah 500 hari menjadi buron, Polri sama sekali tidak tahu keberadaan dari Harun Masiku.
Keberadaannya Harun Masiku yang ada di Indonesia atau di luar negeri juga belum bisa dipastikan.