Sementara DJ asal Belanda yang diundang sudah dipastikan pulang ke negaranya.
Polisi sampai saat ini masih memintai keterangan dari manajer Kafe dan para saksi lainnya.
Sebagai langkah awal, polisi telah melakukan tindakan penyegelan bersama Satgas covid-19 DKI Jakarta dampak dari adanya acara musik DJ.
Ditegaskan kalau acara tersebut ilegal, lantaran tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Selain penyegelan untuk tutup sementara, pemilik Kafe juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Masih dikutip dari sumber yang sama, berkaitan dugaan pelanggaran kini polisi terus melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya unsur pidana karena terjadi kerumunan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Teuku Arsya Khadafi menyebutkan sampai saat ini pemilik baru dikenakan sanksi denda oleh Satpol PP Jakarta Pusat.
“Masih diselidiki unsur pidananya ya dan masih tahap klarifikasi ya untuk kasus ini,” ucap AKBP. Teuku.