Baca Juga: Satu Keluarga Muslim di Kanada Ditabrak Truk, Polisi Yakini Bermotif Kebencian
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard menyampaikan, untuk pengenaan sanksi dikarenakan adanya tiga pelanggaran yang dilakukan.
Mulai dari kerumunan massa, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen, dan tidak mematuhi jam operasional di masa PPKM skala mikro.
Selain itu, penutupan operasional telah dilakukan dan berlangsung dari tanggal 6 sampai 9 Juni.
Pemerintah Jakarta sendiri sedang gencar melaksanakan PPKM skala mikro berkaitan terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di daerah Ibu Kota.